AKUNTANSI A 2016

Thursday, December 8, 2016

Makalah Tasawuf Hak, Kewajiban, dan Keutamaan



HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Akhlak Tasawuf yang diampu oleh: Moch. Cholid Wardi, M.H.I

Disusun oleh kelompok 2 :
FARIDATUN                       (19)
MASRUROH                       (03)
ROSITA FEBRIANTI        (09)
QORRIYATUL AINI          (32)
RISKY MEZI MURIA       (08)



JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2016



DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR………………………………………………………..       3
DAFTAR ISI………………………………………………………………….      2
BAB I PENDAHULUAN………………………………………,,,,………….       4
A.    Latar Belakang…………………………………………………....,.......……..       4
B.     Rumusan Masalah……………………………………………......,......………       4
C.     Tujuan Penulisan…………………………………………………,…..............        5
BAB II PEMBAHASAN……………………………………..….……….….        6
1.      Pengertian Hak……………………………………………………….        6
2.      Pengertian Kewajiban………………………………….……………..        9
3.      Pengertian Keutamaan………………………………….…...……….        12
BAB III PENUTUP………………………………………………………….       16
1.    Kesimpulan…………………………………………………….……..      16
2.    Saran………………………………………………...………….……      17
DAFTAR PUSTAKA………………………………………….……………..      18
LEMBAR KERJA…………………………………………….………………     19




KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah “Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”.
Makalah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf, serta di susun berdasarkan referensi yang ada. Kami mengucapakan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan serta peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Aamiin.



Pamekasan, 6 oktober 2016

Penyusun




BAB 1
PENDAHULUAN

      A.    Latar belakang
      Manusia sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tak hanya itu, suatu hak juga harus didahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus dijalankan. Dalam melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memilki suatu keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksankannya kewajiban dan  memenuhi hak secara optimal. Manusia secara pribadi maupun sosial dalam mengembangkan diri, berperan aktif dan memberikan sumbangan bagi kesejateraan hidup manusia, itu ditentukan oleh pandangan hidup manusia, itu ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian.
      Dalam kehidupan bermasyarakat,manusia tidaklah terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang ada. Sehingga secara sadar maupun tak sadar mereka harus menaati dan menjalankannya. Dalam menjalakannya dan mematuhi aturan-aturan tersebut. Berarti mereka telah menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya. Setelah mereka menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, barulah mereka berhak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Mereka memperoleh hak tersebut dari sebuah  pihak  yang telah memberikan suatu kewajiban.
      Dalam menjalakan suatu kewajiban dan memperoleh suatu hak, para pelaku haruslah memiliki keutamaan yang dijadikan sebagai tolak ukur. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari, suatu hak tidaklah lepas dari suatu kewajiban. Begitupun juga dengan suatu kewajiban takkan dijalankan ketika suatu kewajiban itu tidak diimbangi dengan adanya suatu pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan dijadikan sebagai tolak ukur kita dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.
     B.     Rumusan Masalah
Adapun yang saya jelaskan disini Rumusan Masalah sebagai berikut:
1.     Apakah yang dimaksud dengan HAK ?
2.     Apakah yang dimaksud dengan KEWAJIBAN ?
3.    Apakah yang dimaksud dengan KEUTAMAAN ?
     C.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak.
2.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Kewajiban.
3.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Keutamaan.
4.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah  Akhlak Tasawuf.
  





    BAB 2
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya. Selanjutnya jika seseorang misalnya mempunyai hak mengarang, maka ia dapat berbuat semauanya terhadap hasil karangannya itu dengan cara menjual, menyuruh cetak, menerbitkan dan seterusnya.[1]
Menurut teaching Human Righ yang di terbitkan oleh PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Jonh Lock mengatakan hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[2]
Di dalam al-Qur’an kita jumpai juga kata al-haqq, namun pengertiannya agak berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan diatas. Jika pengertian hak di atas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemahan dari kata hak tersebut di atas dalam bahasa al-Qur’an disebut milik dan orang yang menguasainya disebut malik.
Pengertian al-haqq dalam al-Qur’an sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya.
Dalam perkembangan selanjutnya kata al-haqq dalam al-Qur’an digunakan untuk empat pengertian. Pertama, untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah, seperti adanya Tuhan disebut sebagai al-haqq karena Dialah yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan.
Kedua, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan  yang mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT. menjadikan matahari dan bulan dengan al-haqq, yakni mengandung hikmah bagi kehidupan.
Ketiga, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan keyakinan (i’tiqad) terhadap sesuatu yang cocok dengan jiwanya, seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga dan neraka.
Keempat, kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan tempat.[3]
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain :
      A.    Hak hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup yang telah di berikan Tuhan yang Maha Esa sejak ia dilahirkan. Hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain. Sehingga wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan sebaik baiknya untuk kepentingan diri dan masyarakat, dan wajib bagi orang lain supaya menghormati hak ini dan maka barang siapa mengganggunya dengan pembunuhan atau sebagainya, akan mendapat hukuman yang keras dan terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hak hidupnya.

       B.     Hak kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “Bertindak dan berbuat menurut kehendak dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya”. Dengan ini tidak akan terjadi kecuali bagi Allah karena tiada seorang pun yang kehendaknya tidak di pengaruhi oleh pengaruh lain, dan mempunyai kekuatan yang dapat melaksanakan segala kehendaknya kecuali  Allah.
Kemerdekaan terikat, yang di katakan Spencer: tiap-tiap manusia merdeka berbuat menurut apa yang di kehendakinya, asal tidak melanggar kemerdekaan orang lain. Bagi tiap-tiap manusia berhak berbuat menurut kehendaknya asal tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Hak kemerdekaan ini menghendaki agar tiap-tiap orang di perlakukan sebagai manusia bukan sebagai barang. Seperti kemerdekaan lawan dari perhambaaan, kemerdekaan bangsa-bangsa, kemerdekaan kemajuan, dan kemerdekaan politik.
      
     C.     Hak memiliki
Hak memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaaan karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki alat-alatnya.
Hak memiliki ada dua macam yaitu:
1)      Hak milik perseorangan: Buku, Rumah, Pakaian, dll.
2)      Hak milik Umum: Kereta api, Museum, Perpustakaan, dan Gedung Barang-barang kuno, dll.
Sehingga wajib bagi orang banyak supaya menghormati milik perseorangan, tidak mengganggunya dengan mencuri atau mengambil dengan paksa dan wajib bagi pemilik supaya  mempergunakan  dengan sebaik-baiknya.
      D.    Hak mendidik
Setiap orang pada hakekatnya mempunyai hak untuk mendidik pribadi dan belajar, ia memiliki hak belajar seperti membaca, menulis menurut apa yang menjadi bakat dirinya karena pendidikan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang tinggi. Orang-orang terdidik pertimbangannya niscaya lebih cepat, lebih benar pandangannya dan lebih lurus pendapatnya. Dan ilmu itu adalah pintu untuk  akhlak yang baik dan agama yang benar. Dengan ilmu itu seorang tahu harga dirinya, tahu hidup yang tinggi dan mempertinggi dirinya.

      E.     Hak wanita
Hak wanita tetap ada dan sama memiliki sebagaimana hak laki-laki atau bagi manusia. Perbuatan wanita di timbang dengan ukuran akhlak sebagaimana di timbangnya juga dengan perbuatan orang laki-laki.[4]

2.      Pengertian Kewajiban
Hak itu merupakan wewenang, bukan berwujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum melindungi yang lemah, yaitu orang yang tidak dapat melakukan haknya manakala berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan haknya. Selanjutnya karena hak itu merupakan wewenang bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lain pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.[5]
Dengan demikian masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu ditegaskan disini bahwa kewajiban disinipun bukan merupakan keharusan fisik, tetapi tetap berwajib, yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan, karena hak yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu juga berdasarkan kemanusiaan. Dengan demikian orang yang tidak memenuhi kewajibannya berarti telah memperkosa kemanusiaannya. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajiban berarti telah melaksanakan sikap kemanusiannya. Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.
Kewajiban warga Negara sebagai berikut:
1)   Mereka berkewajiban untuk taat dan menjunjung tinggi dasar Negara Indonesia: Pancasila
2)   Mereka berkewajiban untuk taat dan menjunjung tinggi konstitusi atau Undang-Undang 1945 dengan hasil amandemen I, II, III, VI sebagai sumber hukum tertinggi dan konstitusional di republik ini.
3)   Mereka berkewajiban untuk menghormati pemerintah yang sah hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat dalam pemilihan yang demokratis.
4)   Mereka berkewajiban untuk membela Negara bila Negara RI dalam ancaman musuh baik dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.
5)   Mereka berkewajiban untuk taat hukum dan peraturan yang berlaku di tanah air dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan.
6)   Mereka berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menghormati lambang-lambang kebesaran Negara.
7)   Mereka berkewajiban membayar pajak.
8)   Mereka berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain.
9)   Mereka berkewajiban untuk menaati hukum yang berlaku.[6]
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenui hubungan seabgai mahluk induvidu social, dan tuhan.. Kewajiban  dapat terbagi menjadi 3(tiga) macam yaitu :
A.    Kewajiban individu (pribadi)
Individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri seperti menjaga kesehatan  badan agar tidak mudah terkena penyakit.
B.     Kewajiban Sosial (masyarakat)
Seseorang di samping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup menyendiri, dan masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat.. Contoh:  kewajiban tolong menolong antar sesama manusia.
C.     Kewajiban Makhluk Kepada Tuhan
Individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk sosial saja tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu tuhan karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia). Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) adalah ibadah dan menjaga alam semesta (ciptaan lainnya).
Pembagian kewajiban :
1)      Kewajiban terbatas ialah dapat di pertanggungkan kepada orang-orang dengan sama, dan tidak berbeda-beda dapat di jadikan undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dimana di sampingnya dapat di adakan hukuman-hukuman bagi orang-orang yang merusaknya. Di dalam bagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama menghendakinya.
2)      Kewajiban tidak terbatas, ini tidak dapat di buat undang-undang karena bila dibuat akan merugikan, dengan kerugian yang besar dan tidak dapat di tentukan ukuran mana yang di kehendaki oleh kewajiban ini seperti kebajikan, padahal kadar yang di wajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.[7]
2.Pengertian Keutamaan
            Keutamaan termasuk dalam hati nurani karna keutamaan  merupakan akhlak yang baik. Dan akhlak ialah suatu kehendak yang telah terbiasa. Sedangka utama adalah kehendak seseorang membiasakan yang baik. Sehingga keutamaan  merupakan sifat jiwa. Pengertian mengenai satu keutamaan berbeda-beda sebab adanya perbedaan masa. Misalnya nilai utama antara bangsa yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bila kita letakkan untuk suatu bangsa daftar yang mengenai keutamaan yang disusun menurut, kepentingan tentu akan dijumpai berbeda dengan apa yang harus kita letakkan terhadap bangsa lain, karena tertibnya keutamaan bagi tiap-tiap bangsa mengikuti kepada kedudukan masyarakat apa yang tersebar tentang penyakit jiwa, apa yang mengenai bentuk- bentuk pemerintah dan lain sebagainya.[8]
            Selain itu tertibnya keutamaan didalam bangsa yang terjajah berlainan dengan apa yang berada didalam bangsa yang menjajah, di dalam bangsa yang telah maju berlainan dengan apa yang berada didalam bangsa yang mundur,  ummat yang berdekatan dengan laut berbeda dengan yang bertempat tinggal dilautan padang pasir dan sebagainnya. Bangsa yang berperang berpendapat bahwa keberanian itu keutamaan yang terpenting bangsa orang berada didalam suasana tenang dan tentram berpendapat bahwa adil adalah sebaik-baiknya keutamaan dan bangsa yang terdiri di atas perusahaan berpendapat bahwa jujur itu adalah tiang keutamaan. Contoh kebijakan seseorang dengan memberi sedekah adalah terhitung keutamaan yang terpenting pada abad pertengahan sedangkan pada masa sekarang ini soal tersebut menjadi tempat kecamaan. Soal tersebut ditolak karena tidak dapat membedakan dengan tepat antara yang berhak diberi dan tidak, menimbulkan malas pada yang diberi dan melemahkan semangat bekerja, dan memetingkan kehormatan diri dari jiwanya. Orang sekarang yang mengatur dan memelihara orang yang terlantar setelah dipelajari keadaan mereka dan diketahui kemisikinannya. Pengimpun ini tidak cukup memberi uang kepada orang yang terlantar tetapi memberi pekerjaan kepada orang tidak mempunyai pekerjaan dan menyelamatkan anak miskin dari orang tuanya sehingga jangan sampai tumbuh sebagai orang tuanya, dan terkena penyakitnya, maka lalu didirikan sekola teknik untuk memberi pelajaran ilmu dan prakteknya untuk menjadi alat hidup di dalam masyarakat.[9]
            Keutamaan dapat dimasukkan di dalam keutamaan yang lebih luas, seperti jujur dapat dimasukkan didalam arti adil,dan rasa puas masuk didalam perwira. Sebagian keutamaan dilahirkan dari dua keuatamaan atau lebih, seperti sabar timbul dari perwira dan berani dan seperti waspada dari perwira dan bijaksana, maka apaka pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi lainnya?
            Socrates berpendapat bahwa  “ Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Dapat disimpulkan bahwa :
   a.       Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalian tiada tahu kebaikan, dan tiap-tiap perbuatan yang timbul dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia tidak baik dan tidak utama. Perbuatan baik harus berdasar atas pengetahuan dan bersumber dari padanya.
    b.      Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
            Socrates memperluas teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah yang mengetahui kewajibannya dan raja yang baik ialah yang mengetahui bagaimana cara menerima dengan adil, dan dengan begitulah seterusnya. Tepatlah Socrates didalam mengambil kesimpulan bawa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan, karena manusia tidak menjadi utama sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatanya ditujukan kearah kebaikan.
 Aristoteles menolak pandangan Socrates keutaman itu hanya ada satu. ialah pengetahuan atau boleh engkau namai kebijaksanaan, sedang keutamaan lain-lainnya seperti berani, perwira, dan adil, hanya gejalanya dan bersumber dari padanya.
            Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar. Karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal. Kan tetapi, keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan benar dan sebab apa ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan itu, menjadi : keutamaan filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan yang mendasar dengan akal dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa ialah perbuatan baik yang timbul karena adat atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang ; mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tidak berfikir sebab-sebab kebaikannya.
            Adapun Aristoteles berpendapat bahwa pokok-pokok keutamaan ialah “Tunduknya syahwat kepada hukum akal” atau dengan arti lain : “ Menyerahnya syahwat kepada akal yang memimpinnya”. Keutamaan itu mempunyai dua anasir : akal dan syahwat. Perkataan tersebut menarik kepada Aristoteles untuk meletakkan “ Teori tengah-tengah” berarti bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang maka keberanian umpamanya adalah di antara membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikian seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa bantahan:
    a)      Tengah-tengah menurut keterangan Aristoteles berarti tidak selalu, dititik tengah-tengah berarti bahwa keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua keburukan.
    b)      Banyak keutamaan yang tidak kelihatan bahwa ia berada ditengah-tengah antara dua keburukan, seperti jujur, dan adil.
     c)      Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat menjelaskan titik tengah-tengah.
Keutamaan dibagi menjadi tiga :
     1.      Perseorangan.
Perseorangan tebagi menjadi dua yaitu mengekang hawa nafsu dan mendidik nafsu. Mengekang hawa nafsu dari rasa sedih dan takut ialah berani. Sedangkan Mendidik nafsu berarti mendorong nafsu agar berbuat menurut akalnya ialah bijaksana.

     2.      Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah menyampaikan  hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan memberi kebutuhan mereka diatas hak-hak mereka.
     3.      Agama
Keutamaan agama mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk tuhannya. Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[10]



BAB 3
PENUTUP

     1.      Kesimpulan
      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri. Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban, ada beberapa hak bagi manusia antara lain : Hak Hidup, Hak Kemerdekaan, Hak memiliki, Hak mendidik, Hak wanita.
      Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai manusia, social, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban dapat dibagi: kewajiban induvidu, kewajiban masyarakat, kewajiban mahluk kepada tuhan.
      Keutamaan  menurut prof. Dr, Ahmad Amin “UTAMA” adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Beberapa pendapat tentang keutamaan :
       a. Socrates berpendapat bahwa “ Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu).
     b. Aristoteles menerangkan “Theory tengah-tengah’ dalam kitabnya dan diikuti oleh Ibnu Maskawaih di dalam kitabnya ‘Thabidul Akhlak’ dan lainnya dari ahli filsafat bangsa arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu ditengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takud, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan demikianlah seterusnya.
     c. Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal, akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan yang benar dan sebab apa yang ia benar. dari itu ia membagi keutamaan menjadi keutamaan filsafat dan keutamaan biasa.
      2.      Saran
      Dengan mengetahui pengertian Hak,Kewajiban dan Keutamaan maka diharapkan kepada mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, Kewajiban dan Keutamaan dalam kehidupan sehari-hari. Serta bisa membedakan dimana yang harus diutamakan dalam menjalankan antara Hak, Kewajiban dan Keutamaan.





DAFTAR PUSTAKA

Nata , Abudin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali pres. 2012

H.A.Mustofa. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia. 2014

Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Surabaya: Pena Salsabila. 2013





LEMBAR KERJA

1)      Mengapa dalam kehidupan manusia perlu diatur antara hak dan kewajiban ?
2)      Jelaskan adanya hak membawa konsekuensi kepada kewajiban yang harus ditunaikan ?
3)      Jelaskan hak dan kewajiban manusia yang paling utama ?
4)      Jelaskan mengapa keutamaan perseorangan dengan keutamaan masyarakat bergandengan?
5)      Apa manfaat menjalankan hak, kewajiban dan keutamaan ?
6)      Jelaskan mengapa dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak harus memiliki keutamaan?
7)      Jelaskan keterkaitan antara hak,kewajiban dan keutamaan ?








                 


[1] Nata Abudin, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 137.
[2] Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), hlm. 123.
[3] Nata Abudin, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 138-139.
[4] Mustafa ,Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia) ,hlm. 122-132.
[5] Nata Abudin, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 142.
[6] Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), hlm. 64.

[7] Mustafa , Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 139-140.
8 Mustafa, Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 142.
[9] Mustafa, Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 144.
[10] Mustafa, Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 148.

No comments:

Post a Comment