HAK,
KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas matakuliah Akhlak Tasawuf yang diampu oleh: Moch. Cholid
Wardi, M.H.I
Disusun oleh kelompok 2 :
FARIDATUN
(19)
MASRUROH
(03)
ROSITA
FEBRIANTI (09)
QORRIYATUL
AINI (32)
RISKY
MEZI MURIA (08)
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR………………………………………………………..
3
DAFTAR ISI…………………………………………………………………. 2
BAB I
PENDAHULUAN………………………………………,,,,…………. 4
A. Latar Belakang…………………………………………………....,.......…….. 4
B. Rumusan Masalah……………………………………………......,......……… 4
C. Tujuan Penulisan…………………………………………………,….............. 5
BAB II PEMBAHASAN……………………………………..….……….…. 6
1. Pengertian Hak………………………………………………………. 6
2. Pengertian Kewajiban………………………………….…………….. 9
3. Pengertian Keutamaan………………………………….…...………. 12
BAB III PENUTUP…………………………………………………………. 16
1. Kesimpulan…………………………………………………….…….. 16
2. Saran………………………………………………...………….…… 17
DAFTAR PUSTAKA………………………………………….……………..
18
LEMBAR KERJA…………………………………………….………………
19
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat tuhan yang maha kuasa
atas segala limpahan rahmat taufiq dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah “Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”.
Makalah ini di buat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akhlak
Tasawuf, serta di susun berdasarkan referensi yang ada. Kami mengucapakan
terima kasih pada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat di
selesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi yang bermanfaat
bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan serta peningkatan
ilmu pengetahuan bagi kita semua. Aamiin.
Pamekasan,
6 oktober 2016
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Manusia
sebagai mahluk tuhan yang Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tak hanya itu,
suatu hak juga harus didahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus
dijalankan. Dalam melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memilki suatu
keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksankannya kewajiban
dan memenuhi hak secara optimal. Manusia
secara pribadi maupun sosial dalam mengembangkan diri, berperan aktif dan
memberikan sumbangan bagi kesejateraan hidup manusia, itu ditentukan oleh
pandangan hidup manusia, itu ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian.
Dalam kehidupan bermasyarakat,manusia
tidaklah terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang ada. Sehingga secara
sadar maupun tak sadar mereka harus menaati dan menjalankannya. Dalam
menjalakannya dan mematuhi aturan-aturan tersebut. Berarti mereka telah
menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya. Setelah mereka menjalankan
sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, barulah mereka berhak mendapatkan apa
yang menjadi hak mereka. Mereka memperoleh hak tersebut dari sebuah pihak
yang telah memberikan suatu kewajiban.
Dalam menjalakan suatu kewajiban dan
memperoleh suatu hak, para pelaku haruslah memiliki keutamaan yang dijadikan
sebagai tolak ukur. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari, suatu hak
tidaklah lepas dari suatu kewajiban. Begitupun juga dengan suatu kewajiban takkan
dijalankan ketika suatu kewajiban itu tidak diimbangi dengan adanya suatu
pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan dijadikan sebagai tolak ukur kita
dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
yang saya jelaskan disini Rumusan Masalah sebagai berikut:
1. Apakah
yang dimaksud dengan HAK ?
2. Apakah
yang dimaksud dengan KEWAJIBAN ?
3. Apakah
yang dimaksud dengan KEUTAMAAN ?
C.
Tujuan
penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak.
2. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Kewajiban.
3. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Keutamaan.
4. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Akhlak
Tasawuf.
BAB
2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Hak
Hak dapat
diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan,
memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat
berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya,
perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang
ada pada pihak lain. Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak
ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja,
melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya
mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak
atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada
orang lain, mengolah dan sebagainya. Selanjutnya jika seseorang misalnya
mempunyai hak mengarang, maka ia dapat berbuat semauanya terhadap hasil
karangannya itu dengan cara menjual, menyuruh cetak, menerbitkan dan seterusnya.[1]
Menurut
teaching Human Righ yang di terbitkan oleh PBB(Perserikatan Bangsa-Bangsa), hak
asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Jonh Lock mengatakan hak asasi manusia
adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha pencipta sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia
adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[2]
Di dalam
al-Qur’an kita jumpai juga kata al-haqq, namun pengertiannya agak
berbeda dengan pengertian hak yang dikemukakan diatas. Jika pengertian hak di
atas lebih mengacu kepada semacam hak memiliki, tetapi al-haqq dalam
al-Qur’an bukan itu artinya. Kata memiliki yang merupakan terjemahan dari kata
hak tersebut di atas dalam bahasa al-Qur’an disebut milik dan orang yang
menguasainya disebut malik.
Pengertian al-haqq
dalam al-Qur’an sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Asfahani adalah al-muthabaqah
wa al-muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan, seperti
cocoknya kaki pintu sebagai penyangganya.
Dalam
perkembangan selanjutnya kata al-haqq dalam al-Qur’an digunakan untuk
empat pengertian. Pertama, untuk
menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah,
seperti adanya Tuhan disebut sebagai al-haqq karena Dialah yang
mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan.
Kedua, kata al-haqq
digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT.
menjadikan matahari dan bulan dengan al-haqq, yakni mengandung hikmah
bagi kehidupan.
Ketiga, kata al-haqq
digunakan untuk menunjukkan keyakinan (i’tiqad) terhadap sesuatu yang
cocok dengan jiwanya, seperti keyakinan seseorang terhadap adanya kebangkitan
di akhirat, pahala, siksaan, surga dan neraka.
Keempat, kata al-haqq
digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang dilakukan
menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan waktu dan
tempat.[3]
Ada beberapa hak
bagi manusia antara lain :
A.
Hak hidup
Seluruh
jiwa manusia mempunyai hak hidup yang telah di berikan Tuhan yang Maha Esa
sejak ia dilahirkan. Hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa di berikan untuk
keperluan sesuatu yang lain. Sehingga wajib bagi yang berhak supaya menjaga
hidupnya dan mempergunakan sebaik baiknya untuk kepentingan diri dan
masyarakat, dan wajib bagi orang lain supaya menghormati hak ini dan maka
barang siapa mengganggunya dengan pembunuhan atau sebagainya, akan mendapat
hukuman yang keras dan terkadang tepatlah kalau ia dilenyapkan hak hidupnya.
B.
Hak kemerdekaan
Kemerdekaan
mutlak ialah “Bertindak dan berbuat menurut kehendak dengan tidak ada sesuatu
yang menguasai kehendak dan perbuatannya”. Dengan ini tidak akan terjadi
kecuali bagi Allah karena tiada seorang pun yang kehendaknya tidak di pengaruhi
oleh pengaruh lain, dan mempunyai kekuatan yang dapat melaksanakan segala
kehendaknya kecuali Allah.
Kemerdekaan
terikat, yang di katakan Spencer: tiap-tiap manusia merdeka berbuat menurut apa
yang di kehendakinya, asal tidak melanggar kemerdekaan orang lain. Bagi tiap-tiap
manusia berhak berbuat menurut kehendaknya asal tidak mengurangi kemerdekaan
orang lain. Hak kemerdekaan ini menghendaki agar tiap-tiap orang di perlakukan
sebagai manusia bukan sebagai barang. Seperti kemerdekaan lawan dari perhambaaan,
kemerdekaan bangsa-bangsa, kemerdekaan kemajuan, dan kemerdekaan politik.
C.
Hak memiliki
Hak
memiliki menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaaan karena manusia itu
tidak dapat mempertinggi dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan memiliki
alat-alatnya.
Hak memiliki
ada dua macam yaitu:
1)
Hak milik
perseorangan: Buku, Rumah, Pakaian, dll.
2)
Hak milik Umum:
Kereta api, Museum, Perpustakaan, dan Gedung Barang-barang kuno, dll.
Sehingga wajib
bagi orang banyak supaya menghormati milik perseorangan, tidak mengganggunya
dengan mencuri atau mengambil dengan paksa dan wajib bagi pemilik supaya mempergunakan dengan sebaik-baiknya.
D.
Hak mendidik
Setiap
orang pada hakekatnya mempunyai hak untuk mendidik pribadi dan belajar, ia
memiliki hak belajar seperti membaca, menulis menurut apa yang menjadi bakat
dirinya karena pendidikan alat untuk mencapai kemerdekaan dan untuk hidup yang
tinggi. Orang-orang terdidik pertimbangannya niscaya lebih cepat, lebih benar
pandangannya dan lebih lurus pendapatnya. Dan ilmu itu adalah pintu untuk akhlak yang baik dan agama yang benar. Dengan
ilmu itu seorang tahu harga dirinya, tahu hidup yang tinggi dan mempertinggi
dirinya.
E.
Hak wanita
Hak
wanita tetap ada dan sama memiliki sebagaimana hak laki-laki atau bagi manusia.
Perbuatan wanita di timbang dengan ukuran akhlak sebagaimana di timbangnya juga
dengan perbuatan orang laki-laki.[4]
2.
Pengertian Kewajiban
Hak itu
merupakan wewenang, bukan berwujud kekuatan, maka perlu ada penegak hukum
melindungi yang lemah, yaitu orang yang tidak dapat melakukan haknya manakala
berhadapan dengan orang lain yang merintangi pelaksanaan haknya. Selanjutnya
karena hak itu merupakan wewenang bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan,
dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban
menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lain
pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan terpeliharalah
pelaksanaan hak asasi manusia itu.[5]
Dengan demikian
masalah kewajiban memegang peranan penting dalam pelaksanaan hak. Namun perlu
ditegaskan disini bahwa kewajiban disinipun bukan merupakan keharusan fisik,
tetapi tetap berwajib, yaitu wajib yang berdasarkan kemanusiaan, karena hak
yang merupakan sebab timbulnya kewajiban itu juga berdasarkan kemanusiaan. Dengan
demikian orang yang tidak memenuhi kewajibannya berarti telah memperkosa
kemanusiaannya. Sebaliknya orang yang melaksanakan kewajiban berarti telah
melaksanakan sikap kemanusiannya. Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan
sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan
akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Dengan
kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang
diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi
orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di
bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.
Kewajiban warga
Negara sebagai berikut:
1)
Mereka
berkewajiban untuk taat dan menjunjung tinggi dasar Negara Indonesia: Pancasila
2)
Mereka
berkewajiban untuk taat dan menjunjung tinggi konstitusi atau Undang-Undang
1945 dengan hasil amandemen I, II, III, VI sebagai sumber hukum tertinggi dan
konstitusional di republik ini.
3)
Mereka
berkewajiban untuk menghormati pemerintah yang sah hasil dari pemilihan
langsung oleh rakyat dalam pemilihan yang demokratis.
4)
Mereka
berkewajiban untuk membela Negara bila Negara RI dalam ancaman musuh baik dari
dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.
5)
Mereka
berkewajiban untuk taat hukum dan peraturan yang berlaku di tanah air dalam
mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan.
6)
Mereka
berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menghormati lambang-lambang kebesaran
Negara.
7)
Mereka
berkewajiban membayar pajak.
8)
Mereka
berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain.
9)
Mereka
berkewajiban untuk menaati hukum yang berlaku.[6]
Kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenui
hubungan seabgai mahluk induvidu social, dan tuhan.. Kewajiban dapat terbagi menjadi 3(tiga) macam yaitu :
A.
Kewajiban
individu (pribadi)
Individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri
seperti menjaga kesehatan badan agar
tidak mudah terkena penyakit.
B.
Kewajiban Sosial
(masyarakat)
Seseorang di samping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus
sebagai makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup menyendiri, dan masing-masing
individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat.. Contoh:
kewajiban tolong menolong antar sesama
manusia.
C.
Kewajiban
Makhluk Kepada Tuhan
Individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan
makhluk sosial saja tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu
tuhan karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia). Sehingga
kewajiban sebagai hamba (ciptaan) adalah ibadah dan menjaga alam semesta
(ciptaan lainnya).
Pembagian kewajiban :
1)
Kewajiban
terbatas ialah dapat di pertanggungkan kepada orang-orang dengan sama, dan
tidak berbeda-beda dapat di jadikan undang-undang negeri seperti jangan
membunuh dan jangan mencuri, dimana di sampingnya dapat di adakan
hukuman-hukuman bagi orang-orang yang merusaknya. Di dalam bagian ini
undang-undang dan akhlak sama-sama menghendakinya.
2)
Kewajiban tidak
terbatas, ini tidak dapat di buat undang-undang karena bila dibuat akan
merugikan, dengan kerugian yang besar dan tidak dapat di tentukan ukuran mana
yang di kehendaki oleh kewajiban ini seperti kebajikan, padahal kadar yang di
wajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.[7]
2.Pengertian Keutamaan
Keutamaan
termasuk dalam hati nurani karna keutamaan
merupakan akhlak yang baik. Dan akhlak ialah suatu kehendak yang telah
terbiasa. Sedangka utama adalah kehendak seseorang membiasakan yang baik.
Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa.
Pengertian mengenai satu keutamaan berbeda-beda sebab adanya perbedaan masa. Misalnya
nilai utama antara bangsa yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bila kita
letakkan untuk suatu bangsa daftar yang mengenai keutamaan yang disusun
menurut, kepentingan tentu akan dijumpai berbeda dengan apa yang harus kita
letakkan terhadap bangsa lain, karena tertibnya keutamaan bagi tiap-tiap bangsa
mengikuti kepada kedudukan masyarakat apa yang tersebar tentang penyakit jiwa,
apa yang mengenai bentuk- bentuk pemerintah dan lain sebagainya.[8]
Selain
itu tertibnya keutamaan didalam bangsa yang terjajah berlainan dengan apa yang
berada didalam bangsa yang menjajah, di dalam bangsa yang telah maju berlainan
dengan apa yang berada didalam bangsa yang mundur, ummat yang berdekatan dengan laut berbeda
dengan yang bertempat tinggal dilautan padang pasir dan sebagainnya. Bangsa
yang berperang berpendapat bahwa keberanian itu keutamaan yang terpenting bangsa
orang berada didalam suasana tenang dan tentram berpendapat bahwa adil adalah
sebaik-baiknya keutamaan dan bangsa yang terdiri di atas perusahaan berpendapat
bahwa jujur itu adalah tiang keutamaan. Contoh kebijakan seseorang dengan
memberi sedekah adalah terhitung keutamaan yang terpenting pada abad
pertengahan sedangkan pada masa sekarang ini soal tersebut menjadi tempat
kecamaan. Soal tersebut ditolak karena tidak dapat membedakan dengan tepat
antara yang berhak diberi dan tidak, menimbulkan malas pada yang diberi dan
melemahkan semangat bekerja, dan memetingkan kehormatan diri dari jiwanya.
Orang sekarang yang mengatur dan memelihara orang yang terlantar setelah
dipelajari keadaan mereka dan diketahui kemisikinannya. Pengimpun ini tidak
cukup memberi uang kepada orang yang terlantar tetapi memberi pekerjaan kepada
orang tidak mempunyai pekerjaan dan menyelamatkan anak miskin dari orang tuanya
sehingga jangan sampai tumbuh sebagai orang tuanya, dan terkena penyakitnya,
maka lalu didirikan sekola teknik untuk memberi pelajaran ilmu dan prakteknya
untuk menjadi alat hidup di dalam masyarakat.[9]
Keutamaan
dapat dimasukkan di dalam keutamaan yang lebih luas, seperti jujur dapat
dimasukkan didalam arti adil,dan rasa puas masuk didalam perwira. Sebagian
keutamaan dilahirkan dari dua keuatamaan atau lebih, seperti sabar timbul dari
perwira dan berani dan seperti waspada dari perwira dan bijaksana, maka apaka
pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi lainnya?
Socrates
berpendapat bahwa “ Tidak ada keutamaan
kecuali pengetahuan (ilmu)”. Dapat disimpulkan bahwa :
a.
Sesungguhnya
manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalian tiada tahu kebaikan, dan tiap-tiap
perbuatan yang timbul dengan tiada pengertian tentang baiknya maka ia tidak
baik dan tidak utama. Perbuatan baik harus berdasar atas pengetahuan dan
bersumber dari padanya.
b.
Pengetahuan
manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
Socrates
memperluas teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah
yang mengetahui kewajibannya dan raja yang baik ialah yang mengetahui bagaimana
cara menerima dengan adil, dan dengan begitulah seterusnya. Tepatlah
Socrates didalam mengambil kesimpulan bawa dasar keutamaan itu ialah
pengetahuan, karena manusia tidak menjadi utama sehingga mengetahui kebaikan
dan perbuatanya ditujukan kearah kebaikan.
Aristoteles menolak pandangan Socrates
keutaman itu hanya ada satu. ialah pengetahuan atau boleh engkau namai
kebijaksanaan, sedang keutamaan lain-lainnya seperti berani, perwira, dan adil,
hanya gejalanya dan bersumber dari padanya.
Plato
berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar. Karena
perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal. Kan tetapi,
keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan benar
dan sebab apa ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan itu, menjadi : keutamaan
filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan yang mendasar
dengan akal dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah mempergunakan
pikiran. Adapun keutamaan biasa ialah perbuatan baik yang timbul karena adat
atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang
; mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tidak
berfikir sebab-sebab kebaikannya.
Adapun
Aristoteles berpendapat bahwa pokok-pokok keutamaan ialah “Tunduknya syahwat
kepada hukum akal” atau dengan arti lain : “ Menyerahnya syahwat kepada akal
yang memimpinnya”. Keutamaan itu mempunyai dua anasir : akal dan syahwat.
Perkataan tersebut menarik kepada Aristoteles untuk meletakkan “ Teori tengah-tengah”
berarti bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan,
keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang maka keberanian umpamanya
adalah di antara membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan
kikir dan demikian seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa
bantahan:
a)
Tengah-tengah
menurut keterangan Aristoteles berarti tidak selalu, dititik tengah-tengah
berarti bahwa keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua
keburukan.
b)
Banyak
keutamaan yang tidak kelihatan bahwa ia berada ditengah-tengah antara dua
keburukan, seperti jujur, dan adil.
c)
Kita tidak
mempunyai ukuran yang tepat yang dapat menjelaskan titik tengah-tengah.
Keutamaan dibagi menjadi tiga :
1.
Perseorangan.
Perseorangan
tebagi menjadi dua yaitu mengekang hawa nafsu dan mendidik nafsu. Mengekang
hawa nafsu dari rasa sedih dan takut ialah berani. Sedangkan Mendidik nafsu
berarti mendorong nafsu agar berbuat menurut akalnya ialah bijaksana.
2.
Masyarakat
Keutamaan
masyarakat mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan
memberi kebutuhan mereka diatas hak-hak mereka.
3.
Agama
Keutamaan
agama mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk tuhannya.
Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan baik dan buruknya,
adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[10]
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita
sendiri. Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas
kewajiban, ada beberapa hak bagi manusia antara lain : Hak Hidup, Hak
Kemerdekaan, Hak memiliki, Hak mendidik, Hak wanita.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai manusia, social, dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah
mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban dapat dibagi: kewajiban induvidu, kewajiban
masyarakat, kewajiban mahluk kepada tuhan.
Keutamaan menurut prof. Dr,
Ahmad Amin “UTAMA” adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik.
Beberapa pendapat tentang keutamaan :
a. Socrates
berpendapat bahwa “ Tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu).
b.
Aristoteles
menerangkan “Theory tengah-tengah’ dalam kitabnya dan diikuti oleh Ibnu Maskawaih
di dalam kitabnya ‘Thabidul Akhlak’ dan lainnya dari ahli filsafat bangsa arab
bahwa tiap-tiap keutamaan itu ditengah-tengah antara dua keburukan, keburukan
berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya adalah
membabi buta dan takud, dermawan adalah diantara boros dan kikir dan
demikianlah seterusnya.
c.
Plato berpendapat
bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar karena perbuatan
yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal, akan tetapi keutamaan yang
benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan yang benar dan sebab
apa yang ia benar. dari itu ia membagi keutamaan menjadi keutamaan filsafat dan
keutamaan biasa.
2.
Saran
Dengan
mengetahui pengertian Hak,Kewajiban dan Keutamaan maka diharapkan kepada
mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, Kewajiban dan Keutamaan dalam
kehidupan sehari-hari. Serta bisa membedakan dimana yang harus diutamakan dalam
menjalankan antara Hak, Kewajiban dan Keutamaan.
DAFTAR PUSTAKA
Nata , Abudin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali pres. 2012
H.A.Mustofa. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka Setia. 2014
Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Surabaya:
Pena Salsabila. 2013
LEMBAR KERJA
1)
Mengapa dalam
kehidupan manusia perlu diatur antara hak dan kewajiban ?
2)
Jelaskan adanya
hak membawa konsekuensi kepada kewajiban yang harus ditunaikan ?
3)
Jelaskan hak
dan kewajiban manusia yang paling utama ?
4)
Jelaskan
mengapa keutamaan perseorangan dengan keutamaan masyarakat bergandengan?
5)
Apa manfaat
menjalankan hak, kewajiban dan keutamaan ?
6)
Jelaskan
mengapa dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak harus memiliki
keutamaan?
7)
Jelaskan
keterkaitan antara hak,kewajiban dan keutamaan ?
[1]
Nata Abudin, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 137.
[2]
Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: Pena
Salsabila, 2013), hlm. 123.
[3]
Nata Abudin, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 138-139.
[4]
Mustafa ,Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia) ,hlm. 122-132.
[5]
Nata Abudin, Akhlak Tasawuf (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 142.
[6]
Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: Pena
Salsabila, 2013), hlm. 64.
[7]
Mustafa , Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 139-140.
[9]
Mustafa, Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 144.
[10]
Mustafa, Akhlak Tasawuf (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 148.
No comments:
Post a Comment